![]() |
Ilustrasi penambangan Bitcoin. Foto Ai Gemini |
Jakarta I Peninsula.id - Otoritas Malaysia kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik penambangan kripto ilegal. Baru-baru ini, sebuah operasi besar kembali digelar untuk membongkar aktivitas penambangan Bitcoin yang melanggar hukum di negara tersebut. Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari upaya tegas untuk memerangi pencurian listrik dan pemanfaatan infrastruktur secara tidak sah yang menimbulkan kerugian bagi negara.
Menurut laporan Coinmarketcap pada Jumat (2/5/2025), kepolisian Malaysia melakukan penggerebekan serentak di dua lokasi berbeda pada tanggal 30 April 2025. Lokasi tersebut adalah Bukit Perpat di Hulu Terengganu dan Wakaf Tapai di Marang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 45 unit mesin penambangan Bitcoin beserta perangkat pendukung lainnya yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini. Diperkirakan, nilai total peralatan yang disita mencapai USD 52.145 atau setara dengan sekitar Rp866,2 juta (dengan asumsi kurs Rp16.613 per dolar AS). Operasi ini merupakan hasil koordinasi dengan unit Special Engagement Against Losses (SEAL) dari perusahaan listrik nasional, Tenaga Nasional Berhad (TNB), sebagai respons terhadap maraknya kasus pencurian listrik.
Meskipun sejumlah besar peralatan penambangan berhasil diamankan, pihak berwenang belum melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, investigasi masih terus berjalan untuk mengidentifikasi individu atau kelompok yang bertanggung jawab atas operasi ilegal ini.
Kepala Polisi Terengganu, Datuk Mohd Khairi Khairuddin, menyatakan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang mungkin lebih luas di balik aktivitas ini.
Pihak kepolisian mengungkapkan, “Peralatan yang disita mengindikasikan pencurian listrik bulanan sekitar USD 8.342.” Lebih lanjut, Khairuddin menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu “dengan mencuri daya dari jaringan listrik rumah tangga dan komersial untuk menjalankan mesin-mesin penambangan tanpa sepengetahuan otoritas.”
Malaysia memiliki peraturan yang ketat terkait penyalahgunaan energi dan infrastruktur komunikasi. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dikenai hukuman hingga lima tahun penjara dan denda dalam jumlah yang signifikan. Sebelumnya, pemerintah juga telah berhasil menghentikan operasi 985 mesin penambang kripto ilegal melalui berbagai operasi serupa.
Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk mencegah kerugian negara akibat praktik pencurian listrik. Mereka juga menyerukan peningkatan kerja sama antar lembaga terkait untuk memperkuat sistem pengawasan dan regulasi terkait aktivitas kripto di Malaysia.
Otoritas Malaysia berharap operasi penggerebekan ini dapat menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berencana melakukan aktivitas penambangan aset kripto secara ilegal. Investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap pelaku utama serta memperluas pemahaman mengenai sejauh mana kegiatan ilegal ini telah menyebar di wilayah Malaysia bagian timur laut.